Jakarta - Sebelum tewas, Helmy Yohannes Manuputi (34) dan manajernya di SMS (Sinar Mitra Sepadan) Finance dilaporkan ke polisi atas kasus perbuatan tidak menyenangkan oleh nasabahnya, Kopral Satu (Koptu R). Koptu R bersama 2 personel TNI lainnya telah diperiksa polisi sebagai saksi.
"Koptu R pada Rabu 13 April melapor ke Polres Depok, terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 KUHP," ujar Kapolres Depok Kombes Pol Ferry Abraham saat dihubungi wartawan,? Selasa (19/4/2011).
Ferry mengatakan, 3 saksi yang diperiksa tersebut yakni si pelapor Koptu R sendiri, atasannya Lettu S, dan anggota Provoost berinisial R. Dalam laporannya, Koptu R mengaku pada Senin 11 April, dia mendatangi kantor SMS Finance di Margonda, Depok, untuk membayar utang. Saat itu kasir SMS Finance menyuruhnya menemui manajer lembaga pembiayaan itu.
"Dia dibawa ke satu ruangan. Di situ sudah ditunggu sama Helmy dan salah satu orang yang mengaku manajer SMS Finance. Kurang lebih 2 jam negosiasi, dia harus melunasi. Mungkinmereka ribut di situ," kata Ferry.
Pada Rabu 13 April, Koptu R melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Atas laporan Koptu R tersebut, polisi belum memeriksa pihak SMS Finance. Polisi bekerjasama dengan Den POM dalam kasus ini.
"Kita pelajari dulu dan kerjasama dengan Den POM. Ini mereka juga ada itikad baik mau bayar utangnya," ungkapnya.
Mengenai kasus dugaan penganiayaan terhadap Helmy, Ferry mengaku belum menerima laporan dari pihak Helmy. Jika ada warga sipil yang terlibat, maka polisi yang akan menindaklanjutinya. Namun jika ada anggota TNI yang terlibat, polisi menyerahkannya kepada Den POM.
"Kalau yang terlibat anggota TNI, saya tidak akan campuri," jelasnya.
Menurut penjelasan rekan Helmy, Buce, Helmy "diambil" 40-an oknum TNI lalu dibuang ke Cililitan. Helmy meninggal dunia di RS UKI, Cawang, Jakarta Timur, pada Senin 18 April 2011 sore hari. Briptu R mengambil kredit mobil dan menunggak bayaran 2 bulan.
(gus/nrl)
View the original article here
0 comments
Post a Comment