Kategori

Wednesday, April 20, 2011

Kemenkes Enggan Komentari Nasib Perawat di Kuwait

JAKARTA - Kementerian Kesehatan enggan untuk mengomentari masalah perawat asal Indonesia yang terancam dinonaktifkan sebagai perawat di Kuwait karena masalah verifikasi ijazah yang dianggap ilegal.

"Saya belum bisa berbicara banyak, mungkin yang berkompeten bicara adalah kepala Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dr Asikin Iman Hidayat Dahlan," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan, drg Murti Utami saat dihubungi okezone, Selasa (19/4/2011).

Namun demikian, perempuan yang akrab disapa Ami tersebut, mengungkapkan untuk proses akreditasi sebenarnya berada di tangan Kementerian Pendidikan Nasional.

Namun sayangnya, saat mencoba untuk menghubungi Kapusdiknakes Kemenkes RI, Asikin Iman Hidayat, sedang tidak berada di tempat. Asikin pun tak bisa dihubungi melalui telepon selulernya.

Seperti diketahui, banyak perawat Indonesia yang dinonaktifkan, tidak digaji serta tidak bisa kembali ke Indonesia.

Permasalahan ijazah yang dianggap ilegal sebenarnya telah mencuat sejak awal Januari 2011. Melalui sejumlah jejaring sosial, perawat-perawat di Kuwait telah mengeluhkan permasalahan tersebut.

Lewat jejaring sosial Abu Fauzan Mohammad, perawat di Kuwait, mengungkapkan sejak bekerja sebagai perawat mulai Oktober 2003 dia tak memiliki masalah dokumen. Namun tiba-tiba masalah timbul masalah pada tanggal 20 Januari 2011.

Ketika itu dirinya dipanggil oleh Matron Laila Abbas Marzouq (Nursing Director of Police Health Department). Matron mengatakan telah menerima surat dari Ministry of Health of Kuwait untuk menonaktifkan dirinya dari  pekerjaannya sebagai perawat di Police Health Department sejak tanggal 19 Januari 2011.

Dijelaskan Abu, Ministry of Health of Kuwait telah menerima surat dari Ministry of Higher Education of Kuwait yang mengatakan Akper tempatnya dulu mengenyam ilmu, Akper Bakti Tunas Husada Tasikmalaya tidak terakreditasi oleh Pusat Diknakes Kemenkes Republik Indonesia.

Hal itu merujuk  pada  surat  dari  kementrian  Luar  Negeri Republik Indonesia No: D/02255/08/2010/33  berdasarkan Surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan No: DM.02.04/III/1/1641.15/2010  tanggal 06 Agustus 2010 yang telah diketahui oleh Kedutaan Besar Negara Kuwait di Jakarta.

"Dengan adanya surat tersebut, akhirnya saya di nonaktifkan oleh Ministry of Health of Kuwait sejak  tanggal 19 Januari 2011, bahkan sampai saat ini saya masih menjalani proses terminasi/dipulangkan ke negara Indonesia kalau seandainya dari Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementrian Kesehatan Republik Indonesia   tidak dapat mengklarifikasi atau merevisi atau menunjukkan data-data valid tentang Akper/Stikes Bakti Tunas Husada Tasikmalaya dengan segera atau  secepatnya, karena mereka beranggapan saya ini perawat illegal," tutur Abu.
(ugo)


View the original article here

0 comments

Post a Comment